1.
KEBIJAKAN REKRUITMEN MAHASISWA BARU
Rekrutmen Mahasiswa Baru
dilaksanakan oleh Bidang Kerjasama dan Penerimaan Mahasiswa Baru, dibawah koordinasi
Wakil Rektor III.
Terdapat setidaknya 6 Sistem Rekrutmen yang masing masing memiliki metode seleksi
yang berbeda. Secara sederhana sistem rekrutmen itu nampak sebagai berikut:
2. REGISTRASI MAHASISWA
Pendaftaran merupakan salah satu kegiatan yang penting
dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan sistem kredit semester, khususnya
yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar dan evaluasi keberhasilan studi
mahasiswa tersebut telah mengikuti kegiatan belajar mengajar tersebut mahasiswa
harus terdaftar sebagai peserta kegiatan akademik.
Mahasiswa hanya dapat mendaftarkan diri sebagai
peserta kegiatan akademik setelah melakukan pendaftaran administrasi untuk
memperoleh status sebagai mahasiswa.
Dengan demikian kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa
terdiri dari :
a. Pendaftaran Administrasi (Heregistrasi)
Pendaftaran administrasi yang bertujuan untuk
memperoleh kedudukan sebagai mahasiswa harus dilakukan setiap awal semester
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Melunasi Sumbangan Pembinaaan Pendidikan (SPP) dan
biaya lain yang telah ditentukan.
2) Waktu
Pendaftaran
§
Untuk mahasiswa
baru pendaftaran dilakukan pada awal
tahun akademik.
§
Untuk mahasiswa
lama pendaftaran ulang dilakukan pada masa pendaftaran setiap awal semester
3)
Syarat Pendaftaran
a) Mahasiswa baru:
Telah menerima surat tanda diterima sebagai mahasiswa
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politk Universitas Proklamasi 45, serta melengkapi
persyaratkan yang telah ditentukan oleh Tim Seleksi.
b) Mahasiswa lama :
§
Tidak melampaui
batas waktu kesempatan belajar tidak dikenakan tindakan-tindakan
administratif/akademik oleh pimpinan Fakultas.
§
Tidak gugur hanya
untuk mendaftar ulang tanpa memperoleh ijin ulang.