PENERIMAAN MAHASISWA BARU

12.00 By Unknown

1.        KEBIJAKAN REKRUITMEN MAHASISWA BARU

Rekrutmen Mahasiswa Baru dilaksanakan oleh Bidang Kerjasama dan Penerimaan Mahasiswa Baru, dibawah koordinasi Wakil Rektor III.
Terdapat  setidaknya 6 Sistem Rekrutmen  yang masing masing memiliki metode seleksi yang berbeda. Secara sederhana sistem rekrutmen itu nampak sebagai berikut: 

2.        REGISTRASI MAHASISWA
Pendaftaran merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan sistem kredit semester, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar dan evaluasi keberhasilan studi mahasiswa tersebut telah mengikuti kegiatan belajar mengajar tersebut mahasiswa harus terdaftar sebagai peserta kegiatan akademik.
Mahasiswa hanya dapat mendaftarkan diri sebagai peserta kegiatan akademik setelah melakukan pendaftaran administrasi untuk memperoleh status sebagai mahasiswa.
Dengan demikian kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa terdiri dari :
a.    Pendaftaran Administrasi (Heregistrasi)
Pendaftaran administrasi yang bertujuan untuk memperoleh kedudukan sebagai mahasiswa harus dilakukan setiap awal semester dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)    Melunasi Sumbangan Pembinaaan Pendidikan (SPP) dan biaya lain yang telah ditentukan.
2)    Waktu Pendaftaran
§  Untuk mahasiswa baru pendaftaran dilakukan pada  awal tahun akademik.
§  Untuk mahasiswa lama pendaftaran ulang dilakukan pada masa pendaftaran setiap awal semester
3)   Syarat Pendaftaran
a) Mahasiswa baru:
Telah menerima surat tanda diterima sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politk Universitas Proklamasi 45, serta melengkapi persyaratkan yang telah ditentukan oleh Tim Seleksi.
b) Mahasiswa lama :
§  Tidak melampaui batas waktu kesempatan belajar tidak dikenakan tindakan-tindakan administratif/akademik oleh pimpinan Fakultas.

§  Tidak gugur hanya untuk mendaftar ulang tanpa memperoleh ijin ulang.