Skripsi adalah karya ilmiah tertulis yang disusun oleh seorang mahasiswa berdasarkan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan menurut methodologi ilmu sosial dan methodologi penyusunan karya ilmiah.
Pembuatan skripsi berkenaan dengan salah satu disiplin ilmu sosial, merupakan syarat yang harus dipenuhi sebagai salah satu kelengkapan untuk memperoleh gelar sarjana Ilmu Sosial dan Ilmu pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Proklamasi 45 berlaku pada jurusan manajemen. Pembuatan skripsi ini dengan bobot 6 SKS
PROSEDUR PENGAJUAN PROPOSAL SKRIPSI
Mahasiswa yang tinggal menyelesaikan semester terakhir dengan IP minimal 2 dan telah lulus mata kuliah methodologi penelitian minimal C, dan mencantumkan pengam-bilan skripsi pada KRS-nya diperkenankan mengajukan permohonan penulisan skripsi pada ketua jurusan.
Ketua jurusan yang bersangkutan selanjutnya menugaskan seorang Dosen sebagai Dosen Pembimbing untuk membimbing mahasiswa yang bersangkutan dalam penulisan skripsi yang meliputi :
- Pemilihan judul yang sedapat mungkin bersifat singkat dan problematis.
- Cara pembuatan proyek proposal beserta kerangka skripsi,
- Cara penulisan
- Cara penelitian
- Daftar Kepustakaan
- Daftar Pertanyaan (bila perlu)
Dekan mengesahkan permohonan penulisan skripsi yang telah disetujui oleh Ketua Jurusan dan Dosen Pembimbing yang bersangkutan, permohonan mana agar disertai dengan proyek statement/proyek proposal, kerangka skripsi (sementara) serta questionaire (bila perlu).
PEMBIMBINGAN SKRIPSI BELUM ISI
Pembimbingan Skripsi dilaksanakan oleh seorang atau sekelompok Dosen Pembimbing Skripsi. Lama Bimbingan adalah 6 bulan (1 semester). Jika dalam satu semester mahasiswa yang bersangkutan belum menyelesaikan bimbingannya, maka diwajibkan mengajukan perpanjangan bimbingan skripsi kepada Kaprodi.
TUGAS DAN WEWENANG DOSEN PEMBIMBING TUGAS AKHIR/SKRIPSI
a. Menyusun dan mengumumkan jadwal pembimbingan per minggu
b. Memberikan arahan/bimbingan tentang:
- Teknis penulisan, termasuk format penulisan yang berlaku di Universitas Jambi
- Metodologi dan materi keilmuan yang relevan dengan kajian skripsi
- Penyusunan bahan seminar usul dan hasil penelitian
- Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar
c. Butir (a,b,c, dan d) dilaksanakan dalam waktu maksimal tujuh hari untuk setiap satu periode pemeriksaan skripsi
d. Memberi informasi tentang Referensi yang harus dirujuk.
e. Jika terjadi ketidaksepakatan dalam proses pembimbingan antara Pembimbing Utama dan Pembimbing Pendamping, kewenangan untuk mengambil keputusan ada pada pembimbing utama
f. Menegur mahasiswa yang melalaikan tugas penyusunan skripsi
g. Melaporkan kepada ketua program studi dan dosen PA tentang mahasiswa yang telah melanggar peraturan dalam penyusunan skripsi
h. Menyetujui permohonan ujian bagi mahasiswa yang dibimbing jika skripsi telah dianggap layak uji.
i. Jika dosen pembimbing utama mempunyai jabatan akademik dan pengalaman keilmuan yang lebih tinggi daripada pembimbing pendamping, pembimbing utama wajib membimbing pembimbing pendamping dalam proses bimbingan
j. Menguji skripsi
k. Menyelesaikan administrasi ujian skripsi
LAMA PENULISAN TUGAS AKHIR/SKRIPSI
Waktu penulisan skripsi maksimal 6 (enam) bulan.
Apabila mahasiswa gagal menulis skripsinya dalam jangka waktu 6 bulan dengan persetujuan Dosen Pembimbingnya ia dapat diberi kesempatan untuk memperpanjang waktu penulisan skripsi dengan waktu enam bulan lagi atas persetujuan Dekan.
UJIAN PENDADARAN
Mahasiswa menyerahkan konsep skripsi kepada Dosen Pembimbing (final draft) selanjutnya diketik rangkap tiga serta dijilid sementara dan kemudian diajukan kepada Panitia Ujian Skripsi.
Panitia ujian skripsi terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang, yaitu Dosen Pembimbing dan dua orang dosen sejurusan, di antara dosen-dosen tersebut yang memiliki jabatan akademik tertinggi sebagai ketua dan lainnya sebagai anggota.
Ujian Skripsi dapat ditempuh dengan syarat :
a. Menyerahkan copy bukti pembayaran SPP semester yang bersangkutan .
b. Menyerahkan pas foto 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar, dengan pakaian jas hitam dan berdasi panjang.
c. Menyerahkan copy ijazah SMTA
d. Menyerahkan daftar nilai yang telah disyahkan oleh dosen pembimbing akademik.
e. Menyerahkan Surat Keterangan Riset dari perusahaan/ instansi tempat penelitian.
f. Menyerahkan copy skripsi sebanyak 3 bundel/eksp.
g. Dalam menjilid skripsi warna sampul harus Biru Liner (biru tua)
h. Menyerahkan copy sertifikat KKN.