KODE ETIK MAHASISWA

12.27 By Unknown

Keputusan DEKAN FISIPOL UP45 FISIPOL UP45 YOGYAKARTA.
No: 24/SPUP/V/2013
Tentang
KODE ETIK MAHASISWA

Mengingat:
Etika Mahasiswa adalah kode etik, kode moral, pedoman bertingkah laku bagi seluruh mahasiswa FISIPOL UP45 YOGYAKARTA. Etika mahasiswa bersumber pada Pancasila sebagai moralitas bangsa, 

Menimbang:
  1. UUD 1945 yang telah diamandemen terutama pasal 26 hingga 32 tentang hak warga negara dan hak asasi manusia, 
  2. PP Nomor.66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, 
  3. Permen Nomor. 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan penangulangan plagiat di Perguruan Tinggi, 
  4. PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, 
  5. SK Dirjen Dikti Nomor : 26/DIKTI/KEP/2002 Tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus Atau Partai Politik Dalam Kehidupan Kampus, 
  6. KepMenDikBud RI Nomor: 155/U/1998 tentang pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi, 
Memutuskan: 
SK Dekan No Fisipol UP45 tentang : Pedoman Etika Mahasiswa Fisipol UP 45

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pedoman Etika Mahasiswa Fisipol UP45 adalah pedoman perilaku segenap mahasiswa Fisipol Universitas Proklamasi 45 yang terdiri dari : Ketentuan Umum ,hak, kewajiban, larangan, dan sanksi. 

Pasal 2
Ketentuan Umum 
Yg dimaksud dengan : 
a. Mahasiswa adalah mereka yang terdaftar dan sedang mengikuti program pendidikan di FISIPOL UP45 Yogyakarta 
b. Hak adalah sesuatu yang dapat dimiliki, diperoleh, dituntut oleh mahasiswa apabila yang bersangkutan telah memenuhi kewajibannya. 
c. Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh mahasiswa (tidak boleh tidak).
d. Larangan merupakan sesuatu yang harus dihindari oleh mahasiswa.
e. Sanksi merupakan ganjaran yang diterima oleh mahasiswa apabila melanggar aturan. 

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA

Pasal 3
Hak Hak Mahasiswa:
Setiap mahasiswa berhak untuk: 
a. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik. 
b. Memperoleh pendidikan sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan.
c. Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses pembelajaran, pengembangan kreatifitas/inovasi yang positif dan pengembangan prestasi. 
d. Mendapatkan bimbingan dalam rangka penyelesaian studi. 
e. Menyelesaikan studi dengan cepat, sesuai kemampuan dan kecakapan yang dimilikinya.
f. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti, serta hasil proses belajar. 
g. Mendapatkan beasiswa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (aturan dan syarat-syarat yang ditetapkan). 
h. Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan masyarakat. 
i. Pindah ke perguruan tinggi lain dengan mengajukan surat permohonan pengunduran diri, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi lain yang hendak dimasuki, serta mendapat persetujuan orangtua/wali dan Dekan.
j. Ikut serta dalam kegitan organisasi kemahasiswaan di lingkungan Kampus UP45 Yogyakarta.
k. Memperoleh layanan khusus bilamana menyandang disabilitas (cacat).
l. Setiap mahasiswa berhak memakai atribut sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pasal 4
Kewajiban
Setiap mahasiswa berkewajiban untuk: 
a. Memenuhi peraturan/ketentuan yang berlaku di UP 45 dan FISIPOL UP45Yogyakarta.
b. Menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi 
c. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan. I
d. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, serta perbedaan pendapat dan keyakinan beragama. 
f. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
g. Mengikuti kegiatan perkuliahan terjadwal yang diatur oleh lembaga. 
h. Berperilaku yang baik, sopan, menghargai dosen, pejabat yang berkompeten dan teman sejawat. 
i. Berbusana yang rapi dan sopan 
j. Mengutamakan diskusi untuk memecahkan segenap persoalan yang menyangkut kepentingan mahasiswa. 

BAB III
LARANGAN, SANKSI, DAN PENGHARGAAN

Pasal 5
Larangan
Setiap mahasiswa dilarang untuk: 
a. Mendirikan dan/atau membuka sekretariatan (perwakilan) didalam lingkungan UP45 YOGYAKARTA untuk segala bentuk organisasi ekstra kampus dan Partai Politik serta melakukan aktivitas politik praktis di dalam lingkungan kampus .
b. Mengenakan atribut parpol/ormas dalam kegiatan kampus/lembaga. 
c. Menggunakan fasilitas ruang, gedung, dan prasarana lingkungan kampus sebagai tempat tinggal. 
d. Merusak, mengotori, mencuri, data, file, buku, foto, CD/DVD, gambar, barang koleksi milik orang lain dan/atau inventaris FISIPOL UP45Yogyakarta .
e. Memindahkan barang-barang inventaris tanpa seijin penanggung jawab unit. 
f. Memakai sandal/slop saat perkuliahan atau saat memasuki kantor untuk keperluan dinas, bimbingan akademik, dan pelayanan dilingkungan kampus FISIPOL UP45Yogyakarta. 
g. Membuat keributan dan/atau berkelahi di lingkungan kampus.
h. Mengkonsumsi, mengedarkan, dan memperjualbelikan narkoba/minuman keras, serta benda-benda terlarang yang telah diatur undang-undang di dalam lingkungan dan diluar kampus. 
i. Berjudi dan berzina didalam dan diluar kampus. 
j. Memalsukan tanda tangan dosen/pejabat yang berwenang.
k. Melakukan tindakan plagiat karya cipta orang lain dan mengakui perberbuatan tersebut sebagai karya cipta sendiri.
l. Melakukan tidakan asusila di lingkungan kampus. 
m. Mencemarkan nama baik, kampus, dosen, alumni, teman sejawat, pimpinan dan staf (tenaga kependidikan) FISIPOL UP45 Yogyakarta.
n. Menggunakan atribut FISIPOL UP45Yogyakarta yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pasal 6
Sanksi
Bagi mahasiswa yang melanggar larangan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

Pasal 7
Penghargaan
Mahasiswa yang memiliki prestasi tertentu dan membawa nama baik lembaga diberikan apresiasi /penghargaan yang bentuk dan besarannya diatur oleh kebijakan lembaga UP45. 

BAB IV
PENUTUP

Pasal 8
a. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur dengan Keputusan tersendiri 
b. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. .

Ditetapkan di Yogyakarta 
Pada tanggal 



DEKAN FISIPOL UP45 Yogyakarta